PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaan
program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan
organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan
tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi
BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang
disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka
pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
