PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -14-
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2).
