PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang riset, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
