PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -13-
13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang
Penguatan Inovasi.
