PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
