PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh
Deputi.
(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh
Deputi.