PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset
dan pengembangan;
- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi
pengelolaan aset kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan
penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan
penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -7-
berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penguatan riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan
Riset dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penguatan Inovasi
