PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 4
BRIN terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;
dan
- Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -5-
Bagian Kedua
Kepala
