Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -3-
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi,
penguatan inovasi dan riset serta pengembangan
teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan
kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan
pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penetapan wajib serah dan wajib simpan atas
seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa,
dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan
Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan
dan Teknologi;
- pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi nasional;
- pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan
berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
- pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -4-
sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan
riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi
ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BRIN;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BRIN.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
