PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan BRIN;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BRIN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BRIN;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
