PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
dipimpin oleh Deputi.
