PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 2019
Pasal 36
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai
dengan tanggal 31 Maret 2020.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus
2019, No. 268 -3-
dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan
dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 268 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung kesiapan Badan
Riset dan Inovasi Nasional dalam menjalankan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4916);
2019, No. 268 -2-
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6374);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 209);
