Pasal 36
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai
dengan tanggal 31 Maret 2020.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus
2019, No. 268 -3-
dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan
dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 268 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
