PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 23
(1) BRIN harus menyusun bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BRIN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
