PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 19
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan BRIN dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional
