PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -9-
Bagian Ketujuh
Pusat
