PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 16
(1) Di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
