PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan
jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penguatan inovasi;
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -8-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan
Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Unsur Pengawas
