PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 29
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
Eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala
Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
Jabatan Struktural Eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan
Struktural Eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan
Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
