PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 25
Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dan lembaga
lain yang terkait.
