PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 21
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
www.peraturan.go.id
2019, No.209 -10-
TATA KERJA
