REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang
menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan
pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk
bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian
terapan tertentu.
- Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk
bekerja dan/atau berwirausaha.
- Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
- Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas
dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja
internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja
khusus.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -3-
- Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Kerja.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut
KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan
bergerak dalam bidang perekonomian.
Pasal 2
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dilakukan dengan tujuan:
- meningkatkan akses, mutu, dan relevansi
penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
- mendorong pembangunan keunggulan spesifik di
masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan
pasar kerja;
- melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing
sumber daya manusia/tenaga kerja Indonesia;
- membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan
kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha;
dan
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -4-
- mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 3
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh,
berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja
kompeten;
- penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi;
penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi;
koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
peran Pemerintah Daerah;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pendanaan.
KOMPETEN
Pasal 5
(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja
kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga
kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem
Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara
terus-menerus.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -5-
(3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:
struktur tenaga kerja;
karakteristik tenaga kerja;
persediaan tenaga kerja; dan
kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
(2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat juga berisi informasi mengenai
kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat
tercapainya keseimbangan pasar kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi
Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis
kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja.
(2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Standar Kompetensi Kerja internasional;
dan/atau
- Standar Kompetensi Kerja khusus.
(3) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun
oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi
profesi/industri berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-
masing.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -6-
(4) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas
usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor
masing-masing.
(5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar
Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi meliputi:
- berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
- tanggung jawab bersama antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan masyarakat;
berbasis pada kompetensi;
pembelajaran sepanjang hayat; dan
diselenggarakan secara inklusif.
(2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 9
(1) Pendidikan Vokasi meliputi:
pendidikan kejuruan; dan
pendidikan tinggi vokasi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -7-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan
sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-
masing dapat diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga terkait.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah
mendapatkan penugasan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pelatihan Vokasi meliputi:
pelatihan kerja; dan
kursus keterampilan.
(2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
pembekalan Kompetensi Kerja;
alih Kompetensi Kerja; dan
peningkatan Kompetensi Kerja,
sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan
Standar Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -8-
perundang-undangan.
(4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber
daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing
menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi
yang menjadi tugas kementerian/lembaga
dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib
menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang
memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
(2) Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur
yang sudah ada;
- rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk
yang berasal dari tenaga ahli industri yang
berpengalaman dan purnatugas; dan
- penugasan praktisi sebagai pendidik dan
instruktur.
(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi
profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik
dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi
Kerja.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -9-
Pasal 12
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan
sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya
Standar Kompetensi Kerja.
(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib
mendukung penyediaan sarana dan prasarana
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 13
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja
dilakukan dalam:
penyusunan dan penyesuaian kurikulum;
penyusunan Standar Kompetensi Kerja;
penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja
industri;
- pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
- rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi
kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;
- pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja;
- penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang
berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan
instruktur; dan
- kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga
pendidikan.
Pasal 14
(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -10-
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersama:
kementerian/lembaga terkait; dan
KADIN.
(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi
profesi/industri.
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi
KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja,
serta masyarakat dalam mendirikan lembaga
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(2) Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan
industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan
kawasan berikat.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan
pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi dilaksanakan melalui:
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -11-
akreditasi lembaga; dan
Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta
didik/peserta latih.
(2) Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi
nasional masing-masing kementerian/lembaga yang
mengacu pada kekhususan kompetensi luaran
lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(3) Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta
didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang
telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi.
(4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
melalui saling pengakuan antarnegara.
(5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja
khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan
melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja.
Pasal 17
(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga
penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan
dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan
secara berkala.
(2) Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang
bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -12-
VOKASI
Pasal 18
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim
Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi.
(2) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
- mengoordinasikan, menyinergikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara
efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
melibatkan pemangku kepentingan terkait di
tingkat pusat dan daerah; dan
- menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk
ditetapkan oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh
salah satu unit kerja di lingkungan kementerian
koordinator yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(4) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -13-
pengarah; dan
anggota.
Pasal 19
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas:
- memberikan pertimbangan, saran, dan
rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan
dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi; dan
- memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif,
menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan
pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat
dan daerah.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- ketua : menteri koordinator yang
menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- wakil ketua:
- menteri koordinator yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintahan di bidang
perekonomian; dan
- menteri koordinator yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf
b terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -14-
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
- Ketua Umum KADIN.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan
pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim
pelaksana dan/atau kelompok kerja.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan
Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Pasal 22
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya
dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan dan kebijakan
operasional untuk pengembangan dan
pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -15-
daerah masing-masing;
- menyusun perencanaan strategis Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-
masing yang mengacu pada kebijakan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja;
- menyediakan dukungan pendanaan untuk
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi yang menjadi kewenangannya;
- menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur
bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi; dan
- melaporkan penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah
yang menjadi kewenangannya kepada Tim
Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota
membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan
melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 23
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran
dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi di daerah.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -16-
Pasal 24
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan
dengan tujuan:
- memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
- mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
dan
- memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 25
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan
oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi
Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi secara berjenjang dan periodik.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
yang dilakukan di provinsi dan di kabupaten/kota
dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi
Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim
Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -17-
PENDANAAN
Pasal 26
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan/atau daerah.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus
dan Lembaga Pelatihan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -18-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten
yang produktif dan berdaya saing dapat diwujudkan
melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi yang efektif dan efisien;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan
vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien
sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan
dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha,
diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi;
- bahwa untuk mewujudkan revitalisasi pendidikan
vokasi dan pelatihan vokasi diperlukan peran dan
sinergi dari pemangku kepentingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
