PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib
menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang
memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
(2) Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur
yang sudah ada;
- rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk
yang berasal dari tenaga ahli industri yang
berpengalaman dan purnatugas; dan
- penugasan praktisi sebagai pendidik dan
instruktur.
(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi
profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik
dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi
Kerja.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -9-
