Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Pelatihan Vokasi meliputi:
pelatihan kerja; dan
kursus keterampilan.
(2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
pembekalan Kompetensi Kerja;
alih Kompetensi Kerja; dan
peningkatan Kompetensi Kerja,
sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan
Standar Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -8-
perundang-undangan.
(4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber
daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing
menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi
yang menjadi tugas kementerian/lembaga
dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
