Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Pendidikan Vokasi meliputi:
pendidikan kejuruan; dan
pendidikan tinggi vokasi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -7-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan
sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-
masing dapat diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga terkait.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah
mendapatkan penugasan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
