PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi meliputi:
- berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
- tanggung jawab bersama antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan masyarakat;
berbasis pada kompetensi;
pembelajaran sepanjang hayat; dan
diselenggarakan secara inklusif.
(2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi.
