Pasal 7
BAB 2 — KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA
(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis
kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja.
(2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Standar Kompetensi Kerja internasional;
dan/atau
- Standar Kompetensi Kerja khusus.
(3) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun
oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi
profesi/industri berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-
masing.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -6-
(4) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas
usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor
masing-masing.
(5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar
Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
