PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 6
BAB 2 — KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA
(1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:
struktur tenaga kerja;
karakteristik tenaga kerja;
persediaan tenaga kerja; dan
kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
(2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat juga berisi informasi mengenai
kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat
tercapainya keseimbangan pasar kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi
Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
