PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 5
BAB 2 — KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA
(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja
kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga
kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem
Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara
terus-menerus.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -5-
(3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
