PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja
kompeten;
- penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi;
penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi;
koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
peran Pemerintah Daerah;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pendanaan.
KOMPETEN
