PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh,
berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
