PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dilakukan dengan tujuan:
- meningkatkan akses, mutu, dan relevansi
penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
- mendorong pembangunan keunggulan spesifik di
masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan
pasar kerja;
- melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing
sumber daya manusia/tenaga kerja Indonesia;
- membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan
kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha;
dan
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -4-
- mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
