PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan
sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya
Standar Kompetensi Kerja.
(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib
mendukung penyediaan sarana dan prasarana
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
