PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 13
BAB 4 — PENYELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja
dilakukan dalam:
penyusunan dan penyesuaian kurikulum;
penyusunan Standar Kompetensi Kerja;
penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja
industri;
- pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
- rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi
kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;
- pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja;
- penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang
berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan
instruktur; dan
- kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga
pendidikan.
