PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 14
BAB 4 — PENYELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -10-
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersama:
kementerian/lembaga terkait; dan
KADIN.
(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi
profesi/industri.
