PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 15
BAB 4 — PENYELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi
KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja,
serta masyarakat dalam mendirikan lembaga
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(2) Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan
industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan
kawasan berikat.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan
pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
