Pasal 16
BAB 5 — PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi dilaksanakan melalui:
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -11-
akreditasi lembaga; dan
Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta
didik/peserta latih.
(2) Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi
nasional masing-masing kementerian/lembaga yang
mengacu pada kekhususan kompetensi luaran
lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(3) Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta
didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang
telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi.
(4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
melalui saling pengakuan antarnegara.
(5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja
khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan
melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja.
