PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 17
BAB 5 — PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga
penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan
dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan
secara berkala.
(2) Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang
bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -12-
VOKASI
