Pasal 18
BAB 6 — KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim
Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi.
(2) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
- mengoordinasikan, menyinergikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara
efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
melibatkan pemangku kepentingan terkait di
tingkat pusat dan daerah; dan
- menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk
ditetapkan oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh
salah satu unit kerja di lingkungan kementerian
koordinator yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(4) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -13-
pengarah; dan
anggota.
