Pasal 19
BAB 6 — KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas:
- memberikan pertimbangan, saran, dan
rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan
dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi; dan
- memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif,
menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan
pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat
dan daerah.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- ketua : menteri koordinator yang
menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- wakil ketua:
- menteri koordinator yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintahan di bidang
perekonomian; dan
- menteri koordinator yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf
b terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -14-
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
- Ketua Umum KADIN.
