Pasal 25
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan
oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi
Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi secara berjenjang dan periodik.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
yang dilakukan di provinsi dan di kabupaten/kota
dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi
Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim
Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -17-
PENDANAAN
