PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 26
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan/atau daerah.
