PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 24
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan
dengan tujuan:
- memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
- mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
dan
- memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
