PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 23
BAB 7 — PERAN PEMERINTAH DAERAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran
dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi di daerah.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -16-
