Pasal 22
BAB 7 — PERAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya
dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan dan kebijakan
operasional untuk pengembangan dan
pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -15-
daerah masing-masing;
- menyusun perencanaan strategis Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-
masing yang mengacu pada kebijakan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja;
- menyediakan dukungan pendanaan untuk
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi yang menjadi kewenangannya;
- menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur
bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi; dan
- melaporkan penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah
yang menjadi kewenangannya kepada Tim
Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota
membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan
melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat
kabupaten/kota.
