PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 21
BAB 6 — KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan
Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
