PERPRES
REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.108 -18-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
