SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam menjalankan tugas dan fungsinya
bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi
administrasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban;
- penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
www.peraturan.go.id
2016, No.134
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan
keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama,
hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta
organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pemberian dukungan analisis dan pendapat
permasalahan hukum;
- pemberian dukungan pelayanan permohonan dan
pemenuhan hak saksi dan korban;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
ORGANISASI
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat)
biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) sub bagian.
Pasal 5
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawas intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk inspektorat atau unit pengawasan.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -4-
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
(4) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani
fungsi perencanaan.
Pasal 6
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah,
dibentuk Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban sesuai dengan keperluan dan analisis
organisasi.
(2) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
dipimpin oleh Kepala Perwakilan.
Pasal 7
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 8
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
www.peraturan.go.id
2016, No.134
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal
harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 12
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai hasil
pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -6-
Pasal 14
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan
antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme
akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau
www.peraturan.go.id
2016, No.134
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(3) Kepala Bagian, Kepala Perwakilan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kepala Unit
Pengawasan merupakan jabatan struktural eselon III.a
atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 20
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pembinaan dan pengelolaan administrasi Sekretariat
Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -8-
Pasal 23
Sekretaris Jenderal merupakan Pejabat Pembina
Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 24
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 25
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu,
dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2016, No.134
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tetap melaksanakan
fungsi dan tugasnya sampai dengan diangkatnya
pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.134 -2-
Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5602);
