PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 20
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
