PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 21
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
